Study Naskah Kitab Fiqih Imam Syafi'i (Matan Ghoyah Wa Taqrib)

 

A.    BIODATA KITAB

Kitab Ghoyah wa Taqrib disusun oleh Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan Al-Qâdhi Abu Syuja’ (433-593 H), seorang fuqaha asal Persia. Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”, yang bermakna 'sehabis-habis ringkas'. Oleh sebab demikian Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi memberikan dua nama untuk kitab syarah Taqrîb yang beliau tulis: Fathul Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdz at-Taqrîb dan Al-Qawl al-Mukhtâr fî Syarh Ghâyah al-Ikhtishâr[1]. Sesuai dengan namanya, kitab ini disusun dengan sangat ringkas, bahasanya tidak terlalu sulit, tidak memuat banyak perbedaan pendapat.

Namun, walaupun  'ringkas', kitab ini memiliki maksud yang sangat mendalam. Kitab Matan Taqrib membahas ilmu fiqh. Oleh karena itu, dipastikan di dalamnya akan membahas seputar ibadah, muamalah, munakahat, hukum-hukum, dan lain-lain.

Disusun berdasarkan sub-sub kitab dan di dalamnya ada turunan beberapa pasal, yang dimulai dengan Kitab Thaharah yang membahas tentang seputar bersuci, wudhu, tayamum, najis, dan lain-lain. Dilanjutkan dengan Kitab Shalat, zakat, Jual beli serta berakhir dengan Kitab Jinayat.

Identisas Kitab

Judul               : Kitab Matan Ghayah wa Taqrib (Matan Abi Syuja)

Penulis            : Al-Qadhi Abi Syuja, Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani

Pensyarah       : Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi (Fathul Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdz at-Taqrîb)

                          Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied  dalam Tuhfah al-Labib fi Syarh at-Taqrib

  Imam Taqiyyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar

Penerbit          : Dar Al-Masyari', Beirut, Lebanon

Tahun Terbit   : 1996 M / 1416 H

Tebal               : 154   Halaman (PDF)

Link PDF :https://storage.googleapis.com/kitab-laduni-id/kitab%20matan%20ghayah%20wa%20taqrib%20(%D9%85%D8%AA%D9%86%20%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%A7%D9%8A%D8%A9%20%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%82%D8%B1%D9%8A%D8%A8).pdf

 

 

B.    BIODATA PENULIS

Nama asli dari pengarang kitab at-Taqrib adalah Syihab ad-Dunya wa ad-Din Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Ashfihani asy-Syafi'i, yang lebih populer dengan panggilan Syekh Abi Syuja'. Beliau berasal dari Isfahan, salah satu kota di Persia, Iran. Beliau dilahirkan di Bashroh pada tahun 433 H/1042 M.

Beliau pernah menjabat sebagai menteri pada masa Dinasti Saljuk pada tahun 447 H/1455 M, sehingga menjadikan beliau dikenal dengan julukan "Syihab ad-Dunya wa ad-Din" (bintang dunia dan agama). Pada masa itu, beliau dapat menyebarluaskan agama dan keadilan. Salah satu kebiasaan beliau adalah tidak pernah keluar rumah sebelum sholat dan membaca al-Qur'an sedapat mungkin. Dalam urusan kebenaran, beliau tak pernah gentar akan cacian, makian, hujatan, dan kecaman dari siapapun, baik pejabat atau bahkan penjahat. Ketika menjabat sebagai menteri, beliau sangatlah dermawan. Beliau mengangkat sepuluh orang pembantu untuk membagi-bagikan hadiah dan sedekah. Mereka diserahi seratus dua puluh ribu dinar. Uang sebanyak itu dibagi-bagikan kepada para ulama' dan orang-orang sholeh.

Syekh Abi Syuja' adalah pakar Fiqh madzhab Syafi'i. Di Bashroh, beliau mendalami madzhab Fiqh yang dipelopori oleh Imam Syafi'i selama empat puluh tahun lebih, sehingga beliau menjadi pakar Fiqh madzhab Syafi'i. Bukti kefakihan dan kealiman seseorang akan tampak pada murid-murid yang ia didik. Murid-murid Abu Syuja’ adalah pakar di bidangnya masing-masing. Di antara muridnya yang terkenal adalah Imam Abu Thahir as-Silafi pakar dan rujukan dalam bidang hadis, Abu al-Ma’ali Muhammad bin Abdul Wahid al-Muqri pakar dan rujukan dalam bidang qiraah. Abu al-‘Abbas Muhammad bin al-Qasim al-Hariri pengarang al-Maqamat yang tersohor; pakar dan rujukan dalam bidang adab.

Pada akhir usianya, beliau memilih untuk hidup dalam kezuhudan. Seluruh hartanya dilepas dan beliau pun pergi ke Madinah. Di sana, aktivitas yang dilakukan rutin setiap harinya oleh beliau adalah menyapu, menghampar tikar, dan menyalakan lampu masjid Nabawi. Setelah salah seorang pembantu masjid Nabawi meninggal dunia, Syekh Abu Syuja' mengambil alih tugas-tugasnya. Rutinitas tersebut beliau jalani sampai ajal menjemputnya pada tahun 593 H/1166 M. Syekh Abu Syuja' meninggal dunia di Madinah. Jenazahnya dimakamkan di masjid yang beliau bangun sendiri di dekat Bab Jibril, sebuah tempat yang pernah disinggahi Malaikat Jibril. Letak kepalanya berdekatan dengan kamar makam Nabi Muhammad Saw dari sebelah timur.

Allah Swt menganugerahi usia panjang kepada tokoh besar ini. Seratus enam puluh tahun lamanya beliau menghirup udara dunia. Akan tetapi, dalam jangka waktu yang sangat panjang itu, tak satupun dari anggota tubuh beliau yang cacat. Ketika ditanya mengenai rahasianya, beliau menjawab, "Aku tidak pernah menggunakan satupun anggota tubuhku untuk bermaksiat kepada Allah Swt. Karena pada masa mudaku aku meninggalkan maksiat, maka Allah Swt menjaga tubuhku di usia senjaku".

 

C.    SISTEMATIKA PENULISAN

Kitab Ghayah wa at-Taqrib, atau yang lebih akrab dikenal di kalangan santri sebagai Matan Abu Syuja, merupakan salah satu rujukan utama dalam literatur fikih yang disusun menggunakan metode tematik-klasik. Keistimewaan karya ini terletak pada pembagiannya yang sangat terstruktur. Secara keseluruhan, kitab ini membedah hukum-hukum Islam ke dalam 17 bab utama (kitab), yang selanjutnya diperinci lagi menjadi berbagai pasal spesifik. Cakupan pembahasannya sangat luas dan berurutan, terentang dari pengantar dasar, tata cara ibadah, interaksi sosial-ekonomi (muamalah), hukum keluarga, hingga hukum pidana Islam (jinayat).

Membedah sistematikanya, karya ini diawali dengan bagian Mukadimah. Pada bagian pembuka ini, penulis menyampaikan puji-pujian ke hadirat Allah SWT, lantunan selawat kepada Nabi Muhammad SAW, serta memaparkan latar belakang atau alasan penyusunan kitab. Setelah pengantar, pembahasan inti dimulai dengan kelompok Fikih Ibadah yang mengatur hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya. Di sini, Abu Syuja menguraikan hal-hal fundamental seperti tata cara bersuci (Kitabut Thaharah), aturan ibadah salat (Kitabus Shalah), tata cara pengurusan jenazah (Kitabul Jana'iz), hingga rincian mengenai zakat, puasa, serta haji dan umrah.

Beranjak dari urusan ibadah personal, pembahasan beralih secara logis ke kelompok Fikih Muamalah dan Harta yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antarmanusia. Bagian ini sarat akan pedoman perdata Islam, mulai dari aturan jual beli, gadai, kepailitan (Hajri & At-Tafliq), hingga hukum perdamaian. Lebih jauh, penulis juga merumuskan hukum-hukum terkait pengalihan dan penjaminan utang, perkongsian, perwakilan, sewa-menyewa, dan sistem bagi hasil pertanian. Aspek pengelolaan harta lainnya seperti wakaf, hibah, penitipan, barang pinjaman, aturan gugatan, hingga persoalan pembebasan budak juga dikupas dengan rapi di bagian ini.

Pada kelompok pembahasan terakhir, kitab ini memfokuskan diri pada hukum keluarga dan tatanan hukum publik. Ranah keluarga dibahas dalam Fikih Munakahat yang mencakup aturan pernikahan serta talak dan iddah. Setelah tatanan keluarga selesai, pembahasan melebar ke arah penjagaan ketertiban sosial melalui Kitabul Jinayat (tindak pidana pembunuhan/penganiayaan) dan Kitabul Hudud (sanksi pidana seperti zina dan pencurian). Bagian akhir ini juga memuat aturan tentang peperangan (Jihad), tata cara berburu dan menyembelih hewan, hukum perlombaan, sumpah dan nazar, pedoman peradilan, serta diakhiri dengan aturan pembagian warisan dan wasiat.

Secara keseluruhan, Kitab Al-Ghayah wa at-Taqrib menghadirkan kerangka hukum Islam yang paripurna. Meskipun dikenal karena bentuknya yang sangat ringkas, kelengkapan rincian babnya menjadikan kitab ini amat komprehensif. Berkat susunannya yang apik tersebut, Matan Abu Syuja terus diandalkan sebagai fondasi dan standar utama bagi para penuntut ilmu fikih sebelum mereka melangkah untuk mengkaji kitab-kitab penjelas (syarah) yang lebih luas, seperti Fathul Qorib.

 

 

D.    SUMBER HUKUM FIQIH YANG DIGUNAKAN DALAM MENULIS KITAB

​1. Sumber Hukum Primer (Nash Utama)

·        ​Al-Qur’an: Menjadi landasan dalil yang mutlak dan pertama dalam penetapan hukum fiqih.

·        ​Hadits Nabi: Menjadi sumber utama kedua yang berfungsi sebagai penjelas, penguat, atau penetap hukum yang mendampingi Al-Qur'an.

            2. Sumber Berdasarkan Jejak Generasi Awal

·        ​Atsar Para Sahabat: Menggunakan fatwa, praktik, atau perkataan dari para sahabat Nabi sebagai pedoman hukum tambahan, mengingat otoritas dan pemahaman langsung mereka terhadap ajaran Rasulullah.

            3. Pendekatan Metodologis dan Rasional (Ijtihad)

·        ​Analogi Hukum (Istidlalat al-Qiyasiyyah): Pendekatan qiyas yang digunakan untuk menemukan ketetapan hukum pada masalah baru, dengan menyamakannya pada kasus yang sudah memiliki landasan nas karena adanya kesamaan sebab ('illat).

·        ​Penalaran Logis (Ta’lilat al-‘Aqliyyah): Penggunaan rasio atau akal sehat untuk memperkuat landasan hukum sehingga bangunan argumentasinya dapat diterima secara logis.

            4. Rujukan Tradisi Literatur Mazhab

·        ​Dalil dari Kitab-Kitab Mazhab: Mengambil intisari dari dalil dan perumusan hukum yang telah diuraikan secara komprehensif pada kitab-kitab ulama mazhab terdahulu (khususnya dalam tradisi Mazhab Syafi'i) sebagai rujukan otoritatif.

 

E.     METODE ISTINBAT AHKAM YANG DIPAKAI DI DALAM KITAB

Matan Al-Ghayah wat Taqrib sebagaimana dianalisis melalui kitab At-Tadzhib karya Dr. Mushtafa Dieb Al-Bugha yang disusun secara sistematis ke dalam tiga pilar utama:

1. Pilar Sumber Dalil (Tekstual & Tradisi)

Pilar ini berfokus pada fondasi dokumen dan riwayat yang menjadi hulu pengambilan hukum:

·        Al-Qur'an dan Hadits: Menjadi rujukan tekstual (nash) utama dan paling mendasar dalam menetapkan legalitas hukum fiqih.

·        Atsar Sahabat: Menjadikan tradisi, ucapan, atau tindakan para sahabat Nabi sebagai elemen penguat dalam struktur argumentasi.

2. Pilar Metode Penalaran (Metodologis & Rasional)

Pilar ini berkaitan dengan cara mengolah dalil ketika menghadapi persoalan hukum:

·        Metode Analogi (Istidlalat al-Qiyasiyyah): Menggunakan skema qiyas (analogi) untuk menetapkan hukum pada persoalan-persoalan baru yang memiliki kesamaan substansi ('illat).

·        Penalaran Logis (Ta'lilat al-'Aqliyyah): Mengintegrasikan logika dan argumentasi rasional dalam merumuskan hukum, dengan catatan tetap patuh pada koridor syariat.

3. Pilar Otoritas & Tarjih (Internal Mazhab)

Pilar ini mengatur standarisasi dan penyaringan pendapat agar produk hukum tetap konsisten dengan garis hukum Mazhab Syafi'i:

·        Kepatuhan Mazhab: Mengikuti kerangka kaidah hukum yang telah disepakati dan mapan dalam internal Mazhab Syafi'i.

·        Mekanisme Koreksi (Tarjih): Melakukan eliminasi terhadap pendapat yang lemah (qaul dha'if) untuk kemudian menetapkan dan menggunakan pendapat yang paling valid (qaul ashah).

·        Keterikatan pada Kekuatan Dalil: Jika ditemukan sebuah dalil yang jauh lebih kuat, jelas, dan shahih, maka landasan argumen hukum akan dialihkan secara dinamis mengikuti dalil yang lebih kuat tersebut.

 

F.     CONTOH STUDY KASUS DALAM KITAB DAN PROSES ISTINBTH AHKAM

Kitab At-Thaharah (Bab Bersuci), khususnya pada pembahasan mengenai Hukum Pembagian Air:

Kasus: Penentuan Sifat dan Hukum Air untuk Bersuci

Dalam Matan Al-Ghayah wat Taqrib, Syekh Abi Syuja' mengklasifikasikan air menjadi beberapa jenis, di antaranya air yang Suci dan Menyucikan (Air Muthlaq), air yang Suci tetapi Tidak Menyucikan (Air Musta'mal/Mutaghayyir), dan air Makruh (Air Musyammas).

Berikut adalah bagaimana pilar-pilar metodologi bekerja di balik penentuan hukum tersebut:

1. Penerapan Pilar Sumber Dalil (Tekstual & Tradisi)

Syekh Abi Syuja' menetapkan bahwa ada 7 jenis air yang sah digunakan untuk bersuci (air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun). Penentuan ini ditopang oleh dalil tekstual primer:

·        Al-Qur'an: Keabsahan air hujan didasarkan pada Surah Al-Anfal ayat 11

اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ ۝١١

“(Ingatlah) ketika Allah membuat kamu mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya dan menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu, menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu, dan menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu”.

·        Hadits: Keabsahan air laut didasarkan pada ketetapan hadits Nabi ketika ditanya oleh sahabat mengenai kesucian air laut, beliau bersabda:

البَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

 "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (HR. Abu Dawud).

2. Penerapan Pilar Metode Penalaran (Metodologis & Rasional)

Ketika menjelaskan kategori air yang berubah karena tercampur benda suci lain (seperti air yang kemasukan susu atau daun teh secara dominan), hukumnya berubah menjadi suci tetapi tidak menyucikan.

·        Penalaran Logis (Ta'lilat al-'Aqliyyah): Secara logika hukum ('illat), air tersebut kehilangan daya bersucinya karena struktur nama dan sifat aslinya telah bergeser. Secara bahasa, ia tidak lagi disebut "air mutlak", melainkan "air teh" atau "air susu". Karena nama mutlaknya hilang, maka status hukumnya sebagai alat penyuci ikut gugur.

3. Penerapan Pilar Otoritas & Tarjih (Internal Mazhab)

Ketika membahas tentang Air Musyammas (air yang dipanaskan langsung di bawah terik matahari menggunakan wadah logam selain emas dan perak).

·        Kepatuhan & Tarjih Mazhab: Syekh Abi Syuja' dengan tegas memasukkan air musyammas ke dalam kategori hukum Makruh. Ini adalah bentuk kepatuhan pada pendapat resmi (qaul masyhur) di dalam internal Mazhab Syafi'i, yang mempertimbangkan aspek preventif terhadap kesehatan (risiko penyakit kusta/leprosi).

·        Melalui kitab penjelas seperti At-Tadzhib, kita diperlihatkan bahwa meskipun dalam perkembangan faksi tarjih Syafi'iyyah mutakhir (seperti Imam An-Nawawi) hukum makruh ini diperlemah jika secara medis tidak terbukti membahayakan, Matan Taqrib tetap memilih jalur pendapat yang paling aman dan mapan sesuai kaidah dasar mazhab saat kitab itu ditulis.

Melalui kodifikasi sistematis ini, pembaca Matan Taqrib tidak sekadar menghafal hukum praktis (seperti "air laut itu boleh untuk wudhu"), tetapi juga memahami bahwa hukum tersebut lahir dari integrasi antara teks wahyu, nalar logika bahasa, dan konsensus otoritas mazhab.

 

G.    CONTOH KASUS KONTEMPORER

Kasus Kontemporer: Air Daur Ulang untuk Thaharah

Secara asal, air inputnya adalah air musta'mal (bekas pakai) atau air mutanajjis (terkena najis). Setelah melewati pabrik pengolahan, air tersebut keluar dalam kondisi jernih. Berikut rekonstruksi hukumnya secara sistematis:

1. Penerapan Pilar Sumber Dalil (Tekstual & Tradisi)

Para ulama kontemporer yang menggunakan kerangka Mazhab Syafi'i tetap mengacu pada teks hadits primer mengenai volume air (Qullatain):

·        Hadits Nabi:

 إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ

"Jika air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung kotoran/najis." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi).

·        Teks Parameter Najis: Hadits lain menyebutkan bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya. Teks-teks ini menjadi standar baku untuk menilai air output hasil daur ulang.

2. Penerapan Pilar Metode Penalaran (Metodologis & Rasional)

Di sinilah nalar hukum (ta'lil) dan analogi (qiyas) bekerja terhadap teknologi modern:

·        Analisis 'Illat (Sebab Hukum): Mengapa air limbah itu najis? Karena ada perubahan rasa, warna, atau bau akibat kontaminasi najis.

·        Kaidah Logika Hukum: Berlaku kaidah

الحكم يدور مع علته وسببه وجودا وعدما

(Hukum itu berputar bersama sebabnya, baik ada maupun tidak ada). Ketika teknologi penyaringan berhasil menghilangkan 100% indikator najis (warna, rasa, bau), maka sebab kenajisannya telah hilang.

·        Analogi (Qiyas): Para ulama menganalogikan proses filtrasi teknologi ini dengan proses penyucian air secara alami dalam fiqih klasik, seperti air najis yang suci kembali karena menggenang dalam jumlah banyak hingga kejernihannya kembali secara alami (Zawal At-Taghayyur).

3. Penerapan Pilar Otoritas & Tarjih (Konteks Fatwa Modern)

Dalam menentukan fatwa akhir, lembaga fatwa keagamaan (seperti MUI di Indonesia melalui Fatwa No. 2 Tahun 2010, atau keputusan Bahtsul Masail NU) melakukan tarjih dengan mengambil pendapat paling kuat dalam Mazhab Syafi'i:

·        Konsep Mukatsarah dan Istihalah: Dalam Mazhab Syafi'i, air mutanajjis (terkena najis) yang volumenya kurang dari dua qullah bisa menjadi suci kembali jika dialiri air suci lain hingga mencapai dua qullah dan hilang semua sifat najisnya.

·        Keputusan Hukum Akhir: Otoritas fatwa menetapkan bahwa air daur ulang statusnya adalah Suci dan Menyucikan (Air Mutlaq), dengan syarat: dialirkan dalam volume besar (minimal mencapai dua qullah/sekitar 270 liter) dan dipastikan melalui uji laboratorium bahwa zat najisnya telah hilang total tanpa sisa.

Melalui pendekatan sistematis ini, hukum Islam tidak gagap menghadapi teknologi modern. Kerangka berpikir yang diwariskan dalam kitab Taqrib tetap hidup dan mampu menjawab keabsahan wudhu masyarakat modern yang tinggal di kota-kota besar dengan sistem water recycling.

 

 

REFERENSI

 

Al-Qadhi Abi Syuja, Matan Ghayah wa Taqrib, Dar Al-Masyari', Beirut, Lebanon, 1996 M.

Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi, Fathul Qarîb, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005

MUI (Majlis Ulama Indonesia) di Indonesia melalui Fatwa No. 2 Tahun 2010, atau keputusan Bahtsul Masail NU.

NU Online, Menggali Dasar Hukum Fiqih dalam Kitab Taqrib, Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB.

HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi (65)

Dr Mushtafa Dieb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matni Ghayah wat Taqrib, Toko Kitab Al-Hidayah,Surabaya.



[1] Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi, Fathul Qarîb, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005, h. 19

Komentar