Study Naskah Kitab Fiqih Imam Syafi'i (Matan Ghoyah Wa Taqrib)
A. BIODATA
KITAB
Kitab Ghoyah wa Taqrib disusun oleh Syekh Ahmad bin Husain bin
Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan Al-Qâdhi Abu Syuja’ (433-593 H), seorang
fuqaha asal Persia. Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan
Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”,
yang bermakna 'sehabis-habis ringkas'. Oleh sebab demikian Syekh Ibn Qâsim
al-Ghâzi memberikan dua nama untuk kitab syarah Taqrîb yang beliau
tulis: Fathul Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdz at-Taqrîb dan Al-Qawl
al-Mukhtâr fî Syarh Ghâyah al-Ikhtishâr[1]. Sesuai
dengan namanya, kitab ini disusun dengan sangat ringkas, bahasanya tidak
terlalu sulit, tidak memuat banyak perbedaan pendapat.
Namun, walaupun 'ringkas', kitab ini memiliki maksud yang sangat
mendalam. Kitab Matan Taqrib membahas ilmu fiqh. Oleh karena itu, dipastikan di
dalamnya akan membahas seputar ibadah, muamalah, munakahat, hukum-hukum, dan
lain-lain.
Disusun berdasarkan sub-sub kitab dan di dalamnya ada turunan beberapa
pasal, yang dimulai dengan Kitab Thaharah yang membahas tentang seputar
bersuci, wudhu, tayamum, najis, dan lain-lain. Dilanjutkan dengan Kitab Shalat,
zakat, Jual beli serta berakhir dengan Kitab Jinayat.
Identisas Kitab
Judul : Kitab Matan Ghayah wa Taqrib
(Matan Abi Syuja)
Penulis : Al-Qadhi Abi Syuja, Ahmad bin
Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani
Pensyarah : Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi (Fathul
Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdz at-Taqrîb)
Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied dalam Tuhfah al-Labib fi Syarh at-Taqrib
Imam Taqiyyuddin al-Hishni dalam Kifayatul
Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar
Penerbit : Dar Al-Masyari', Beirut, Lebanon
Tahun
Terbit : 1996 M / 1416 H
Tebal : 154 Halaman (PDF)
B. BIODATA
PENULIS
Nama asli dari pengarang kitab at-Taqrib adalah Syihab ad-Dunya wa ad-Din
Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Ashfihani asy-Syafi'i, yang lebih populer dengan
panggilan Syekh Abi Syuja'. Beliau berasal dari Isfahan, salah satu kota di
Persia, Iran. Beliau dilahirkan di Bashroh pada tahun 433 H/1042 M.
Beliau pernah menjabat sebagai menteri pada masa Dinasti Saljuk pada tahun
447 H/1455 M, sehingga menjadikan beliau dikenal dengan julukan "Syihab
ad-Dunya wa ad-Din" (bintang dunia dan agama). Pada masa itu, beliau dapat
menyebarluaskan agama dan keadilan. Salah satu kebiasaan beliau adalah tidak
pernah keluar rumah sebelum sholat dan membaca al-Qur'an sedapat mungkin. Dalam
urusan kebenaran, beliau tak pernah gentar akan cacian, makian, hujatan, dan
kecaman dari siapapun, baik pejabat atau bahkan penjahat. Ketika menjabat sebagai
menteri, beliau sangatlah dermawan. Beliau mengangkat sepuluh orang pembantu
untuk membagi-bagikan hadiah dan sedekah. Mereka diserahi seratus dua puluh
ribu dinar. Uang sebanyak itu dibagi-bagikan kepada para ulama' dan orang-orang
sholeh.
Syekh Abi Syuja' adalah pakar Fiqh madzhab Syafi'i. Di Bashroh, beliau
mendalami madzhab Fiqh yang dipelopori oleh Imam Syafi'i selama empat puluh
tahun lebih, sehingga beliau menjadi pakar Fiqh madzhab Syafi'i. Bukti
kefakihan dan kealiman seseorang akan tampak pada murid-murid yang ia didik.
Murid-murid Abu Syuja’ adalah pakar di bidangnya masing-masing. Di antara
muridnya yang terkenal adalah Imam Abu Thahir as-Silafi pakar dan rujukan dalam
bidang hadis, Abu al-Ma’ali Muhammad bin Abdul Wahid al-Muqri pakar dan rujukan
dalam bidang qiraah. Abu al-‘Abbas Muhammad bin al-Qasim al-Hariri pengarang
al-Maqamat yang tersohor; pakar dan rujukan dalam bidang adab.
Pada akhir usianya, beliau memilih untuk hidup dalam kezuhudan. Seluruh
hartanya dilepas dan beliau pun pergi ke Madinah. Di sana, aktivitas yang
dilakukan rutin setiap harinya oleh beliau adalah menyapu, menghampar tikar,
dan menyalakan lampu masjid Nabawi. Setelah salah seorang pembantu masjid
Nabawi meninggal dunia, Syekh Abu Syuja' mengambil alih tugas-tugasnya.
Rutinitas tersebut beliau jalani sampai ajal menjemputnya pada tahun 593 H/1166
M. Syekh Abu Syuja' meninggal dunia di Madinah. Jenazahnya dimakamkan di masjid
yang beliau bangun sendiri di dekat Bab Jibril, sebuah tempat yang pernah
disinggahi Malaikat Jibril. Letak kepalanya berdekatan dengan kamar makam Nabi
Muhammad Saw dari sebelah timur.
Allah Swt menganugerahi usia panjang kepada tokoh besar ini. Seratus enam
puluh tahun lamanya beliau menghirup udara dunia. Akan tetapi, dalam jangka
waktu yang sangat panjang itu, tak satupun dari anggota tubuh beliau yang
cacat. Ketika ditanya mengenai rahasianya, beliau menjawab, "Aku tidak
pernah menggunakan satupun anggota tubuhku untuk bermaksiat kepada Allah Swt.
Karena pada masa mudaku aku meninggalkan maksiat, maka Allah Swt menjaga
tubuhku di usia senjaku".
C. SISTEMATIKA
PENULISAN
Kitab Ghayah wa at-Taqrib, atau yang lebih akrab dikenal di
kalangan santri sebagai Matan Abu Syuja, merupakan salah satu rujukan
utama dalam literatur fikih yang disusun menggunakan metode tematik-klasik.
Keistimewaan karya ini terletak pada pembagiannya yang sangat terstruktur.
Secara keseluruhan, kitab ini membedah hukum-hukum Islam ke dalam 17 bab utama
(kitab), yang selanjutnya diperinci lagi menjadi berbagai pasal spesifik.
Cakupan pembahasannya sangat luas dan berurutan, terentang dari pengantar
dasar, tata cara ibadah, interaksi sosial-ekonomi (muamalah), hukum keluarga,
hingga hukum pidana Islam (jinayat).
Membedah sistematikanya, karya ini diawali dengan bagian Mukadimah. Pada
bagian pembuka ini, penulis menyampaikan puji-pujian ke hadirat Allah SWT,
lantunan selawat kepada Nabi Muhammad SAW, serta memaparkan latar belakang atau
alasan penyusunan kitab. Setelah pengantar, pembahasan inti dimulai dengan
kelompok Fikih Ibadah yang mengatur hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya.
Di sini, Abu Syuja menguraikan hal-hal fundamental seperti tata cara bersuci (Kitabut
Thaharah), aturan ibadah salat (Kitabus Shalah), tata cara
pengurusan jenazah (Kitabul Jana'iz), hingga rincian mengenai zakat,
puasa, serta haji dan umrah.
Beranjak dari urusan ibadah personal, pembahasan beralih secara logis ke
kelompok Fikih Muamalah dan Harta yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi
antarmanusia. Bagian ini sarat akan pedoman perdata Islam, mulai dari aturan
jual beli, gadai, kepailitan (Hajri & At-Tafliq), hingga hukum
perdamaian. Lebih jauh, penulis juga merumuskan hukum-hukum terkait pengalihan
dan penjaminan utang, perkongsian, perwakilan, sewa-menyewa, dan sistem bagi
hasil pertanian. Aspek pengelolaan harta lainnya seperti wakaf, hibah,
penitipan, barang pinjaman, aturan gugatan, hingga persoalan pembebasan budak
juga dikupas dengan rapi di bagian ini.
Pada kelompok pembahasan terakhir, kitab ini memfokuskan diri pada hukum
keluarga dan tatanan hukum publik. Ranah keluarga dibahas dalam Fikih Munakahat
yang mencakup aturan pernikahan serta talak dan iddah. Setelah tatanan keluarga
selesai, pembahasan melebar ke arah penjagaan ketertiban sosial melalui Kitabul
Jinayat (tindak pidana pembunuhan/penganiayaan) dan Kitabul Hudud
(sanksi pidana seperti zina dan pencurian). Bagian akhir ini juga memuat aturan
tentang peperangan (Jihad), tata cara berburu dan menyembelih hewan,
hukum perlombaan, sumpah dan nazar, pedoman peradilan, serta diakhiri dengan
aturan pembagian warisan dan wasiat.
Secara keseluruhan, Kitab Al-Ghayah wa at-Taqrib menghadirkan
kerangka hukum Islam yang paripurna. Meskipun dikenal karena bentuknya yang
sangat ringkas, kelengkapan rincian babnya menjadikan kitab ini amat
komprehensif. Berkat susunannya yang apik tersebut, Matan Abu Syuja
terus diandalkan sebagai fondasi dan standar utama bagi para penuntut ilmu
fikih sebelum mereka melangkah untuk mengkaji kitab-kitab penjelas (syarah)
yang lebih luas, seperti Fathul Qorib.
D. SUMBER
HUKUM FIQIH YANG DIGUNAKAN DALAM MENULIS KITAB
1. Sumber Hukum Primer (Nash Utama)
·
Al-Qur’an:
Menjadi landasan dalil yang mutlak dan pertama dalam penetapan hukum fiqih.
·
Hadits
Nabi: Menjadi sumber utama kedua yang berfungsi sebagai penjelas, penguat, atau
penetap hukum yang mendampingi Al-Qur'an.
2. Sumber Berdasarkan Jejak Generasi
Awal
·
Atsar
Para Sahabat: Menggunakan fatwa, praktik, atau perkataan dari para sahabat Nabi
sebagai pedoman hukum tambahan, mengingat otoritas dan pemahaman langsung
mereka terhadap ajaran Rasulullah.
3. Pendekatan Metodologis dan
Rasional (Ijtihad)
·
Analogi
Hukum (Istidlalat al-Qiyasiyyah): Pendekatan qiyas yang digunakan untuk
menemukan ketetapan hukum pada masalah baru, dengan menyamakannya pada kasus
yang sudah memiliki landasan nas karena adanya kesamaan sebab ('illat).
·
Penalaran
Logis (Ta’lilat al-‘Aqliyyah): Penggunaan rasio atau akal sehat untuk
memperkuat landasan hukum sehingga bangunan argumentasinya dapat diterima
secara logis.
4. Rujukan Tradisi Literatur Mazhab
·
Dalil
dari Kitab-Kitab Mazhab: Mengambil intisari dari dalil dan perumusan hukum yang
telah diuraikan secara komprehensif pada kitab-kitab ulama mazhab terdahulu
(khususnya dalam tradisi Mazhab Syafi'i) sebagai rujukan otoritatif.
E. METODE
ISTINBAT AHKAM YANG DIPAKAI DI DALAM KITAB
Matan
Al-Ghayah wat Taqrib sebagaimana dianalisis melalui kitab At-Tadzhib
karya Dr. Mushtafa Dieb Al-Bugha yang disusun secara sistematis ke dalam tiga
pilar utama:
1. Pilar Sumber Dalil (Tekstual & Tradisi)
Pilar ini
berfokus pada fondasi dokumen dan riwayat yang menjadi hulu pengambilan hukum:
·
Al-Qur'an dan Hadits: Menjadi rujukan tekstual (nash)
utama dan paling mendasar dalam menetapkan legalitas hukum fiqih.
·
Atsar Sahabat: Menjadikan tradisi, ucapan, atau tindakan para
sahabat Nabi sebagai elemen penguat dalam struktur argumentasi.
2. Pilar Metode Penalaran (Metodologis & Rasional)
Pilar ini
berkaitan dengan cara mengolah dalil ketika menghadapi persoalan hukum:
·
Metode Analogi (Istidlalat al-Qiyasiyyah): Menggunakan
skema qiyas (analogi) untuk menetapkan hukum pada persoalan-persoalan
baru yang memiliki kesamaan substansi ('illat).
·
Penalaran Logis (Ta'lilat al-'Aqliyyah): Mengintegrasikan
logika dan argumentasi rasional dalam merumuskan hukum, dengan catatan tetap
patuh pada koridor syariat.
3. Pilar Otoritas & Tarjih (Internal Mazhab)
Pilar ini
mengatur standarisasi dan penyaringan pendapat agar produk hukum tetap
konsisten dengan garis hukum Mazhab Syafi'i:
·
Kepatuhan Mazhab: Mengikuti kerangka kaidah hukum yang telah
disepakati dan mapan dalam internal Mazhab Syafi'i.
·
Mekanisme Koreksi (Tarjih): Melakukan eliminasi
terhadap pendapat yang lemah (qaul dha'if) untuk kemudian menetapkan dan
menggunakan pendapat yang paling valid (qaul ashah).
·
Keterikatan pada Kekuatan Dalil: Jika ditemukan sebuah dalil
yang jauh lebih kuat, jelas, dan shahih, maka landasan argumen hukum akan
dialihkan secara dinamis mengikuti dalil yang lebih kuat tersebut.
F. CONTOH
STUDY KASUS DALAM KITAB DAN PROSES ISTINBTH AHKAM
Kitab
At-Thaharah (Bab Bersuci), khususnya pada pembahasan mengenai Hukum Pembagian
Air:
Kasus:
Penentuan Sifat dan Hukum Air untuk Bersuci
Dalam Matan Al-Ghayah wat Taqrib, Syekh Abi Syuja'
mengklasifikasikan air menjadi beberapa jenis, di antaranya air yang Suci dan
Menyucikan (Air Muthlaq), air yang Suci tetapi Tidak Menyucikan (Air Musta'mal/Mutaghayyir),
dan air Makruh (Air Musyammas).
Berikut
adalah bagaimana pilar-pilar metodologi bekerja di balik penentuan hukum
tersebut:
1. Penerapan Pilar Sumber Dalil (Tekstual & Tradisi)
Syekh Abi
Syuja' menetapkan bahwa ada 7 jenis air yang sah digunakan untuk bersuci (air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air
embun). Penentuan ini ditopang oleh dalil tekstual primer:
·
Al-Qur'an: Keabsahan air hujan didasarkan pada Surah Al-Anfal
ayat 11
اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً
مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ
عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ ١١
“(Ingatlah) ketika Allah membuat kamu
mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya dan menurunkan air (hujan) dari langit
kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu, menghilangkan
gangguan-gangguan setan dari dirimu, dan menguatkan hatimu serta memperteguh
telapak kakimu”.
·
Hadits: Keabsahan air laut didasarkan pada ketetapan hadits
Nabi ketika ditanya oleh sahabat mengenai kesucian air laut, beliau bersabda:
البَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Laut itu suci airnya dan halal
bangkainya" (HR. Abu Dawud).
2. Penerapan Pilar Metode Penalaran (Metodologis & Rasional)
Ketika menjelaskan kategori air yang berubah karena tercampur benda suci
lain (seperti air yang kemasukan susu atau daun teh secara dominan), hukumnya
berubah menjadi suci tetapi tidak menyucikan.
·
Penalaran Logis (Ta'lilat al-'Aqliyyah): Secara logika
hukum ('illat), air tersebut kehilangan daya bersucinya karena struktur
nama dan sifat aslinya telah bergeser. Secara bahasa, ia tidak lagi disebut
"air mutlak", melainkan "air teh" atau "air
susu". Karena nama mutlaknya hilang, maka status hukumnya sebagai alat
penyuci ikut gugur.
3. Penerapan Pilar Otoritas & Tarjih (Internal Mazhab)
Ketika
membahas tentang Air Musyammas (air yang dipanaskan langsung di bawah
terik matahari menggunakan wadah logam selain emas dan perak).
·
Kepatuhan & Tarjih Mazhab: Syekh Abi Syuja' dengan tegas
memasukkan air musyammas ke dalam kategori hukum Makruh. Ini adalah
bentuk kepatuhan pada pendapat resmi (qaul masyhur) di dalam
internal Mazhab Syafi'i, yang mempertimbangkan aspek preventif terhadap
kesehatan (risiko penyakit kusta/leprosi).
·
Melalui kitab penjelas seperti At-Tadzhib, kita
diperlihatkan bahwa meskipun dalam perkembangan faksi tarjih Syafi'iyyah
mutakhir (seperti Imam An-Nawawi) hukum makruh ini diperlemah jika secara medis
tidak terbukti membahayakan, Matan Taqrib tetap memilih jalur
pendapat yang paling aman dan mapan sesuai kaidah dasar mazhab saat kitab itu
ditulis.
Melalui
kodifikasi sistematis ini, pembaca Matan Taqrib tidak sekadar
menghafal hukum praktis (seperti "air laut itu boleh untuk wudhu"),
tetapi juga memahami bahwa hukum tersebut lahir dari integrasi antara teks
wahyu, nalar logika bahasa, dan konsensus otoritas mazhab.
G. CONTOH
KASUS KONTEMPORER
Kasus
Kontemporer: Air Daur Ulang untuk Thaharah
Secara
asal, air inputnya adalah air musta'mal (bekas pakai) atau air mutanajjis
(terkena najis). Setelah melewati pabrik pengolahan, air tersebut keluar dalam
kondisi jernih. Berikut rekonstruksi hukumnya secara sistematis:
1. Penerapan Pilar Sumber Dalil (Tekstual & Tradisi)
Para
ulama kontemporer yang menggunakan kerangka Mazhab Syafi'i tetap mengacu pada
teks hadits primer mengenai volume air (Qullatain):
·
Hadits Nabi:
إِذَا كَانَ الْمَاءُ
قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ
"Jika air telah mencapai dua
qullah, maka ia tidak mengandung kotoran/najis." (HR. Abu Dawud,
At-Tirmidzi).
·
Teks Parameter Najis: Hadits lain menyebutkan bahwa air tidak
menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya. Teks-teks ini
menjadi standar baku untuk menilai air output hasil daur ulang.
2. Penerapan Pilar Metode Penalaran (Metodologis & Rasional)
Di
sinilah nalar hukum (ta'lil) dan analogi (qiyas) bekerja terhadap
teknologi modern:
·
Analisis 'Illat (Sebab Hukum): Mengapa air limbah itu
najis? Karena ada perubahan rasa, warna, atau bau akibat kontaminasi najis.
·
Kaidah Logika Hukum: Berlaku kaidah
الحكم يدور مع علته
وسببه وجودا وعدما
(Hukum itu berputar bersama sebabnya,
baik ada maupun tidak ada). Ketika teknologi penyaringan berhasil menghilangkan
100% indikator najis (warna, rasa, bau), maka sebab kenajisannya telah hilang.
·
Analogi (Qiyas): Para ulama menganalogikan proses
filtrasi teknologi ini dengan proses penyucian air secara alami dalam fiqih
klasik, seperti air najis yang suci kembali karena menggenang dalam jumlah
banyak hingga kejernihannya kembali secara alami (Zawal At-Taghayyur).
3. Penerapan Pilar Otoritas & Tarjih (Konteks Fatwa Modern)
Dalam
menentukan fatwa akhir, lembaga fatwa keagamaan (seperti MUI di Indonesia
melalui Fatwa No. 2 Tahun 2010, atau keputusan Bahtsul Masail NU) melakukan tarjih
dengan mengambil pendapat paling kuat dalam Mazhab Syafi'i:
·
Konsep Mukatsarah dan Istihalah: Dalam Mazhab
Syafi'i, air mutanajjis (terkena najis) yang volumenya kurang dari dua
qullah bisa menjadi suci kembali jika dialiri air suci lain hingga mencapai dua
qullah dan hilang semua sifat najisnya.
·
Keputusan Hukum Akhir: Otoritas fatwa menetapkan bahwa air
daur ulang statusnya adalah Suci dan Menyucikan (Air Mutlaq), dengan syarat:
dialirkan dalam volume besar (minimal mencapai dua qullah/sekitar 270 liter)
dan dipastikan melalui uji laboratorium bahwa zat najisnya telah hilang total
tanpa sisa.
Melalui pendekatan sistematis ini, hukum Islam tidak gagap menghadapi
teknologi modern. Kerangka berpikir yang diwariskan dalam kitab Taqrib
tetap hidup dan mampu menjawab keabsahan wudhu masyarakat modern yang tinggal
di kota-kota besar dengan sistem water recycling.
REFERENSI
Al-Qadhi Abi Syuja, Matan Ghayah wa Taqrib, Dar Al-Masyari',
Beirut, Lebanon, 1996 M.
Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi, Fathul Qarîb, Beirut:
Dar Ibn Hazm, 2005
MUI (Majlis Ulama Indonesia) di Indonesia melalui Fatwa No. 2 Tahun 2010,
atau keputusan Bahtsul Masail NU.
NU Online, Menggali Dasar Hukum Fiqih dalam Kitab Taqrib, Senin, 20
Mei 2024 | 16:00 WIB.
HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi (65)
Dr Mushtafa Dieb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matni Ghayah wat
Taqrib, Toko Kitab Al-Hidayah,Surabaya.
Komentar
Posting Komentar